MAKALAH
SISTEM
HUKUM DIINDONESIA
Diajukan
untuk Memenuhi
Mata
Pelajaran PKN
Disusun
oleh :
·
M
HAFIZ ALGIFARI
·
FAJAR
RIFALDI
·
HISAN
MUFIEDAN
·
DZIKRI
AKMAL
SMA
PLUS MUALLIMIN
182
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih
lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk
masyarakat.
Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata
kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk
masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
...........................................................................................................
BAB I. PENDAHULUAN
.....................................................................................
A.
Maksud dan Tujuan Penulisan Makalah
......................................................
B.
Latar Belakang Masalah
...............................................................................
BAB II. PERMASALAHAN .....................................................................................
BAB III. PEMBAHASAN MASALAH
..................................................................
BAB IV. PENUTUP
..................................................................................................
A.
Kesimpulan
....................................................................................................
B.
Saran
..............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
..............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Maksud
Dan Tujuan Penulisan
Adapun alasan yang membuat penulis mengangkat inkonsistensi penegakan
hukum di Indonesia sebagai judul makalah karena hukum dimata masyarakat saat
ini mengalami krisis kredibilitas. Dimana terungkapnya banyak kasus kecurangan
dalam penegakan hukum di Indonesia mengarahkan masyarakat berpikir kepada bahwa
hukum hanya untuk mereka yang memiliki uang, kekuasaan atau jabatan maupun
kekuatan politik sehingga dengan itu mereka bisa membeli hukum. Karena hal
tersebut bisa mengurangi bahkan menghilangkan terciptanya supremasi hukum di
Indonesia. Untuk itu dalam pembuatan makalah ini akan membahas masalah
inkosistensi penegakan hukum di Indonesia, faktor – faktor yang mempengaruhinya
serta upaya untuk melakukan perubahan menuju terciptanya supremasi hukum dalam
rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
B. Latar
Belakang Masalah
Didalam sistem pergaulan hidup, secara prinsip
manusia itu diciptakan bebas dan sederajat. Akan tetapi dengan kebebasan
tersebut manusia tidak bisa berbuat sekehendak hatinya terhadap manusia
lainnya, karena ada batasan – batasan yang tidak boleh dilanggarnya berkaitan
dengan hidup dan kehidupan manusia. Pada dasarnya masing – masing anggota
masyarakat sudah tentu mempunyai kepentingan yang kadang – kadang sama dan
sering pula berbeda. Perbedaan kepentingan ini selanjutnya dapat menimbulkan
kekacauan dalam masyarakat apabila tidak ada aturan yang dapat
menyeimbangkannya. Demi tertib dan teraturnya kelompok masyarakat diperlukan
adanya aturan, mulanya disebut kaidah. Jadi dapatlah dikatakan bahwa apa yang
disebut kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk
berkeprikelakuan atau bersikap tindak dalam hidup.
Masyarakat dalam pertumbuhannya selalu berkembang, dimulai dari keluarga
sebagai masyarakat yang paling kecil atau masyarakat sederhana kemudian
berkembang menjadi semakin kompleks atau masyarakat modern. Perkembangan
masyarakat tadi pasti dibarengi dengan timbulnya hukum untuk mengatur dan
mempertahankan sistem pergaulan hidup anggota – anggotanya. Keberadaan hukum
didalamnya adalah sebagai peraturan yang bersifat umum dimana seseorang atau
kelompok secara keseluruhan ditentukan batas – batas hak dan kewajibannya.
Mengacu kepada hak dan kewajiban, maka aturan yang paling tepat adalah apa yang
dinamakan hukum. Demikian dapat diketahui bahwa hukum dapat mengatur segala
kepentingan manusia mulai dari jabang bayi yang masih dalam kandungan ibunya sampai
seorang ibu itu meninggal dunia. Salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat
penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat
pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial. Pembicaraan tentang hukum barulah
dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan
dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan dengan
suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak.
Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh
masyarakat. Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum
sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral
bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami
konflik seringkali bersifat diskriminatif, memihak kepada yang kuat dan
berkuasa. Adanya ketimpangan pelaksanaan hukum tersebut maka timbullah
pemasalahan hukum di Indonesia. Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena
beberapa hal, baik dari system peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsisten
penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Diantara
banyak permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh
masyarakat awam adalah inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi
penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri , keluarga maupun
lingkungan terdekatnya yang lain. Namun inkonsistensi penegakan hukum ini
sering pula kita temui dalam media elektronik maupun cetak yang menyangkut
tokoh – tokoh masyarakat seperti, pejabat, orang kaya dan lain sebagainya.
Akibat yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan
efektif atau yang disebut inkonsistensi penegakan hukum adalah kerusakan dan
kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial dan budaya). Selain itu
buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan
masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya,
masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri.
Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri
(eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan
masyarakat terhadap hukum yang ada. Merangkum fenomena diatas, dimana penegakan
hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik dan efektif tentunya menjadi
pemasalahan yang sangat serius, dimana pada pembahasan berikutnya akan lebih
dijelaskan faktor apa saja yang menyebabkan inkonsistensi penegakan hukum,
akibat yang ditimbulkan dari inkonsistensi penegakan hukum, serta upaya yang
dilakukan untuk mengatasi atau menekan seminimal mungkin terjadinya
inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia.
BAB II
PERMASALAHAN
Cita –
cita reformasi untuk mendudukan hukum ditempat tertinggi (supremacyoflaw) dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara hingga detik ini tak pernah terealisasi.
Bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan – angan. Bila dicermati
suramnya wajah hokum merupakan akibat dari kondisi penegakan hukum
(lawenforcement) yang dalam keadaan terhenti dan kalaupun hukum ditegaskan maka
penegakannya diskriminatif. Praktik – praktik penyelewengan dalam proses
penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif,
jual beli putusan hakim, bahkan kolusi polisi, hakim, advokat dan jaksa dalam
perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari – hari yang dapat
ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang
'kumuh' sepeti itu menjadikan hukum dinegeri ini seperti yang pernah
dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427 – 347 SM) yang
menyatakan bahwa ''hukum adalah jaring laba – laba yang hanya mampu menjerat
yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat''. Sehingga
memberikan pertanyaan di benak kita apa yang terjadi di sektor penegakan hukum?
Dan ada apa dengan aparat penegak hukum?. Diberbagai kasus ditingkat pejabat
sampai rakyat semuanya mengacu pada keberpihakan hukum pada kalangan tertentu
saja. Tak jarang hukum di Indonesia ini hanya untuk kalangan yang berduit, yang
tidak mempunyai uang tidak mempunyai hak atas hukum walaupun dia benar.
Kalau dilihat dari struktur negara kita, Indonesia
adalah negara hukum tapi kenapa banyak pelanggar hukum. Ini sebuah pertanyaan
yang selalu muncul dalam benak kita. Krisis penegakan hukum telah menjamur di
negeri ini. Mungkin ironis sekali jika hal ini menjadikan negara kita sebagai
Negara hukum namun miskin hukum.Bagi mereka yang mengantongi banyak rupiah,
hukum seolah tidak berani menyentuh. Namun bagi mereka yang miskin, hukum
seperti tidak mau berkompromi. Terkuaknya kasus – kasus besar pelanggaran hukum
di tanah air akhir – akhir ini sungguh merisaukan dan dan mengusik rasa
keadilan bagi siapa saja yang waras. Kasus century, rusaknya perlakuan sistem
rumah tahanan, makelar kasus (markus), suap – menyuap, hingga pembunuhan yang
berbau politisi menunjukkan ada yang tidak beres pada penegakan hukum di
Indonesia. Dari sekian banyak kasus itu, mencuat kasus – kasus korupsi yang
sering melatar belakanginya. Padahal kita semua tahu, hukum adalah salah satu
instrumen paling vital dalam membangun sebuah bangsa menuju peradaban
kemanusiaan yang adil. Kecenderungan manusia yang selalu ingin menang sendiri,
egois, dan individualis. Jika tidak ada hukum yang mengaturnya, maka akan
melahirkan penindasan dan perbudakan modern ditengah masyarakat. Untuk itulah
negara kita menciptakan undang – undang. Tapi sayangnya, undang – undang yang
dipakai sebagai hukum belum mampu membersihkan koruptor – koruptor dilembaga
pemerintah. Sampai saat ini masih banyak koruptor yang begitu asyiknya
melenggang dan menertawai negeri yang banyak dihuni oleh orang – orang miskin
ini.
Tercatat, negara ini menempati peringkat kedua dalam
hal korupsi di tingkat Asia dan peringkat keenam ditingkat dunia. Sebetulnya
ada satu persoalan yang sangat krusial dilembaga hukum kita. Persoalan itu
berupa lemahnya integritas para penegak hukum yang mudah dibeli oleh para mafia
hukum dan para koruptor. Semua itu bisa juga terlihat pada munculnya kasus
antara lembaga independen KPK dan Polri tempo hari. Bagi mereka yang
mengantongi banyak rupiah, hukum tentu tidak akan berani menyentuh, sebaliknya
bagi mereka yang miskin dan banyak dibelit persoalan ekonomi, hukum seperti
tidak mau lagi berkompromi sedikit pun. Drs. IGM. Nurdjana, SH, MH menjelaskan,
pertama lemahnya integritas penegakan hokum korupsi dipengaruhi oleh
problematik dalam sistem hukum pidana sebagai hukum formal dan hukum materiil
yang secara substansi hukum pada peraturan perundang – undangan pidana potensi
korupsi. Kedua, secara struktur hukum atau kelembagaan terdapat overlapping
kewenangan dan mengabaikan asas diferensial fungsional dalam bentuk konflik.
Ketiga, adanya disharmoni atau rivalitas negatif antara Polri, Jaksa dan KPK
serta dilema terbentuknya hakim adhoc. Terakhir, terjadinya kesenjangan dan
keterbatasan anggaran sarana dan prasarana sehingga secara cultural hukum
menjadi cara dinamis untuk dimanfaatkan sebagai alat pemerkaya diri. Persoalan
itu yang membuat para koruptor berteriak kegirangan. Mereka berusaha
memanfaatkan kesempatan bagus tersebut sebagai alat dalam mempertahankan
dirinya dari jeratan hukum. Hasilnya, vonis hakim terhadap koruptor tersebut
banyak yang hasil akhirnya bebas.
Selama
ini, koruptor yang tertangkap oleh tangan hukum seperti begitu mudah melepaskan
diri. Belum pernah tersiar kabar seorang koruptor divonis hukuman seumur hidup
atau vonis mati. Karena itu wajar bila korupsi terus meningkat, sebab tidak ada
vonis hakim yang dapat membuat koruptor jera. Penjara bagi mereka bukan lagi
suatu ancaman karena dengan banyak uang, penjara dapat disulap menjadi seperti
layaknya hotel berbintang. Itulah gambaran penegakan hukum dinegeri ini.
Padahal telah jelas, unsur – unsur korupsi adalah tindakan melawan hukum,
menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merugikan negara baik
secara langsung maupun tidak langsung dan dilakukan oleh pejabat public atau
penyelenggara negara maupun masyarakat. Hal tersebut menjadi polemik dan
mendapatkan perhatian besar dari masyarakat. Salah satu kecenderungan yang
menonjol adalah menguatnya perhatian dan penilaian publik terhadap suatu proses
hukum yang dinilai kurang adil. Karena itu, dibutuhkan adanya suatu solusi yang
bijaksana agar penegakan hukum dinegeri ini memiliki integritas yang kuat dan
profesionalitas yang tinggi. Dan solusi seperti apakah yang dilakukan untuk
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum?.
BAB III
PEMBAHASAN
Menurut
Drs. Satjipto Rahardjo, SH, sejak hukum modern semakin bertumpu pada dimensi
bentuk yang menjadikannya formal dan procedural, maka sejak itu pula muncul
perbedaan antara keadilan formal atau keadilan menurut hukum disatu pihak dan
keadilan sejati atau keadilan substansial di pihak lain. Dengan adanya dua
macam dimensi keadilan tersebut, maka kita dapat melihat bahwa dalam praktiknya
hukum itu ternyata dapat digunakan untuk menyimpangi substansial. Penggunaan
hukum yang demikian itu tidak berarti melakukan pelanggaran hukum, melainkan
semata – mata menunjukkan bahwa hukum itu dapat digunakan untuk tujuan lain
selain mencapai keadilan. Dijelaskan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH ,
progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan bahwa manusia dasarnya adalah
baik, memiliki kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal
penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Namun apabila
dramaturgi hukum menjadi buruk seperti selama ini terjadi dinegara kita, yang
menjadi sasaran adalah para aparat penegak hukumnya, yakni polisi, jaksa, hakim
dan advokat. Meskipun, apabila kita berpikir jernih dan berkesinambungan tidak
sepenuhnya mereka dipersalahkan dan didudukan sebagai satu – satunya terdakwa
atas rusaknya wibawa hukum di Indonesia. Soekanto 1979, secara konsepsional
maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan
nilai – nilai yang terjabarkan didalam kaidah – kaidah yang mantap dan
mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir
untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada
faktor – faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor – faktor tersebut
mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak
pada isi faktor – faktor tersebut.
Faktor – faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi
pada undang – undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak – pihak yang
membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,
cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.
Kelima
faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi
dari penegakan hukum juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan
hukum. Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut
dengan mengetengahkan contoh – contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat
Indonesia.
1. Undang – undang
Undang –
undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan
dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah (Purbacaraka dan
SoerjonoSoekanto, 1979). Mengenai berlakunya undang – undang tersebut, terdapat
beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang – undang tersebut mempunyai
dampak yang positif.
Asas –
asas tersebut antara lain:
a) Undang
– undang tidak berlaku surut.
b) Undang
– undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi.
c)
Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
d) Undang
– undang yang bersifat khusus menyampingkan undang – undang yang bersifat umum,
apabila pembuatnya sama.
e) Undang
– undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang – undang yang berlaku
terdahulu.
f) Undang
– undang tidak dapat diganggu gugat.
g) Undang
– undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan
materiel bagi masyarakat maupun pribadi, melalui pelestarian ataupun
pembaharuan (inovasi).
2. Penegak Hukum
Penegak
hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai
kemampuan – kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus
dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping
mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Ada
beberapa halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya
dari golongan sasaran atau penegak hukum. Halangan – halangan tersebut, adalah:
a)
Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan
siapa dia berinteraksi.
b)
Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi.
c)
Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit
sekali untuk membuat proyeksi.
d) Belum
ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama
kebutuhan material.
e) Kurangnya daya inovatif yang sebenarnya
merupakan pasangan konservatisme. Halangan – halangan tersebut dapat diatasi
dengan membiasakan diri dengan sikap – sikap sebagai berikut:
a) Sikap yang terbuka terhadap
pengalaman maupun penemuan baru.
b)
Senantiasa siap untuk menerima perubahan setelah menilai kekurangan yang ada
pada saat itu.
c)
Peka terhadap masalah – masalah yang terjadi disekitarnya.
d) Senantiasa mempunyai informasi
yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya.
e) Orientasi kemasa kini dan masa
depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan.
f)
Menyadari akan potensi yang ada dalam dirinya.
g)
Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib.
h)
Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi didalam meningkatkan
kesejahteraan umat manusia.
i) Menyadari dan menghormati
hak, kewajiban, maupun kehormatan diri sendiri dan pihak lain.
j)
Berpegang teguh pada keputusan – keputusan yang diambil atas dasar penalaran
dan perhitungan yang mantap.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin
penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut
antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan
seterusnya. Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam
penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan
mungkin penegak hokum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang
aktual. Khususnya untuk sarana atau fasilitas tersebut, sebaiknya dianut jalan
pikiran sebagai berikut:
a) Yang
tidak ada, diadakan yang baru.
b) Yang
rusak atau salah, diperbaiki atau dibetulkan.
c) Yang
kurang, ditambah.
d) Yang
macet, dilancarkan.
e) Yang
mundur atau merosot, dimajukan atau ditingkatkan.
4. Faktor Masyarakat
Penegakan
hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam
masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu maka masyarakat
dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Masyarakat Indonesia mempunyai
kecenderungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan engidentifikasikannya dengan petugas (dalam
hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik
buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola perilaku penegak hukum
tersebut.
5. Faktor Kebudayaan
Kebudayaan (system) hukum pada dasarnya mencakup nilai – nilai yang
mendasari hokum yang berlaku, nilai – nilai yang merupakan konsepsi abstrak
mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk
(sehingga dihindari). Pasangan nilai yang berperan dalam hukum, adalah sebagai
berikut:
a) Nilai
ketertiban dan nilai ketentraman.
b) Nilai
jasmani atau kebendaan dan nilai rohani atau keakhlakan.
c) Nilai
kelanggengan atau konservatisme dan nilai kebaharuan atau inovatisme.
Di Indonesia masih berlaku hukum adat, hukum adat
adalah merupakan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam sektor
pembentukan hukum, seringkali juga kita menemui suatu substansi aturan hukum
baik berupa undang – undang, peraturan pemerintah, perpres, hingga perda yang
tidak mencerminkan aspirasi masyarakat luas, bahkan justru secara substanstif
dirasa merugikan kepentingan masyarakat luas pada umumnya. Dalam sektor
penegakan hukum, sudah tak terhitung putusan pengadilan yang justru dinilai
banyak kalangan justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahwasanya dunia
hukum Indonesia terus mendapat sorotan yang hampir semuanya bernada minor, hal
ini tidak terlepas dari ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum kita baik
ditinjau dari struktur (institusi), substansi serta budaya (culture) hukumnya.
Banyak pihak berpendapat bahwa hukum kita hanya untuk mereka yang memiliki
uang, kekuasaan atau jabatan maupun kekuatan politik sehingga dengan itu mereka
bisa membeli hukum kita, dimana hal tersebut bisa mengurangi bahkan
menghilangkan terciptanya supremasi hukum di Indonesia.
Salah satu hal yang perlu mendapat sorotan tajam
dari usaha untuk menciptakan supremasi hukum adalah sistem peradilan yang
merupakan inti dari penegakan hukum di Indonesia. Hal lain yang tak kalah
penting adalah segala permasalahan yang ada dan terjadi didalamnya. Sudah
menjadi rahasia umum bahwa sistem peradilan di Indonesia saat ini penuh dengan
kebobrokan dan kebusukan berpengaruh sangat kuat pada merosotnya atau bahkan
hilangnya supremasi hukum di negara ini. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan
terus terjadi begitu saja tanpa adanya usaha untuk melakukan perubahan menuju
terciptanya supremasi hukum.
Oleh karena itu untuk menuju terciptanya supremasi
hukum tentunya memerlukan suatu kerja keras dari seluruh elemen yang ada di
negara kita. Upaya untuk menciptakan supremasi hukum bukan hanya hak lembaga –
lembaga negara kita dengan pembagian kekuasaannya yang bercirikan prinsip
checksandbalances dalam pelaksanaan pemerintahannya, tetapi juga merupakan hak
dari setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam usaha terciptanya supremasi
hukum dinegara kita. Bahwasanya pentingnya budaya hukum untuk mendukung adanya
sistem hukum, sebagaimana Friedman mengatakan, bahwa substansi dan aparatur
saja tidak cukup untuk berjalannya sistem hukum. Dimana Lawrence M. Friedman menekankan
kepada pentingnya budaya hukum (legal culture). Karena sistem hukum tanpa
budaya hukum yang mendukungnya serupa dengan iklan di dalam baskom yang tidak
bisa berenang. Dimana kalau sistem hukumnya di umpamakan sebagai suatu pabrik,
menurut Friedman lagi, jika substansi itu adalah produk yang dihasilkan dan
aparatur adalah mesin yang menghasilkan produk, sedangkan budaya hukum adalah
manusia yang tahu kapan mematikan dan menghidupkan mesin dan yang tahu
memproduksi barang apa yang dikehendakinya. Ambil contoh mengapa aparatur hukum
ada yang tidak taat hukum?. Jika kita mencari sebabnya, maka kita memasuki
masalah budaya hukum (legal culture), begitu juga ruang lingkup budaya hukum,
bila kita ingin mengetahui tidak sedikit orang yang tak bersalah menjadi bulan
– bulanan aparat hukum.
Demikian juga hal nya, sebagaimana kita ketahui
bahwasanya dalam dunia kejaksaan diIndonesia terdapat lima norma kode etik
profesi jaksa, yaitu:
1. Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun,
menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan
dilingkungannya.
2.
Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreatif
dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil ketiga.
3. Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada
para pencari keadilan.
4. Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur,
arif an bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku.
5
Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi
atau golongan.
Kode etik
jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai – nilai luhur
dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya
dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa – jaksa yang memang
mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga
kehidupan peradilan di negara kita akan mengarah pada keberhasilan. Sebagai
komponen kekuasaan eksekutif dibidang penegak hukum adalah tepat jika setelah
kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya
sehingga dari perenungan ini diharapkan dapat muncul kejaksaan yang
berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan sehingga
kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai
wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
Dan bukan sebagai wakil orang pribadi per pribadi
dalam memenuhi penggilan tugasnya. Kejaksaan adalah merupakan salah satu pilar
birokrasi hukum tidak terlepas dari tuntutan masyarakat yang berperkara agar
lebih menjalankan tugasnya lebih profesional dan memihak kepada kebenaran.
Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya
sedemikian merosot citranya seperti saat ini. Mengevaluasi atas kinerja yang
telah dilaksanakan selama ini. Serta menunjukkan jati diri agar peristiwa yang
sama tidak terulang lagi. Dalam situasi dan kondisi sekarang ini dimana
kejaksaan mengalami krisis kredibilitas maka sudah sepantasnya pihak kejaksaan
mewujudkan aparat hukum yang profesional dan berintegritas guna meningkatkan
citra kejaksaan. Berbagai institusi bahkan negara manapun pernah mengalami
krisis kredibilitas, namun yang terpenting adalah menyikapi dan menghadapinya.
Apakah akan bersembunyi dan mengaharap orang akan melupakannya? Ataukah akan
berjalan terus dengan melakukan koreksi mendasar terhadap faktor – faktor yang
menyebabkan krisis kredibilitas itu terjadi?. Sebagai pilihan, berjalan terus
dengan melakukan koreksi mendasar yang mesti dilakukan. Semangat pembauran dan
koreksi mendasar diarahkan pada perbaikan serta pembenahan institusi kejaksaan
disegala bidang.
Termasuk peningkatan profesionalisme aparatur
kejaksaan yang sinergis dengan peningkatan integritas, guna mengoptimalkan
pelaksanaan visi dan misi kejaksaan, serta selaras pula dengan agenda reformasi
birokrasi dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
Peningkatan profesionalisme dan integritas harus dapat diwujudkan dalam setiap
pelaksanaan tugas dan wewenang dalam upaya penegakan hukum dengan memberikan
hasil yang nyata. Tidak bersifat retrorika, tetapi secara sungguh – sungguh
dapat dirasakan oleh masyarakat, secara adil, taat asas, menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan tidak diskriminatif. Dengan pelaksanaan tugas secara profesional
dan berintegritas, diharapkan dapat memulihkan citra dan kredibilitas kejaksaan
dimata masyarakat tahap demi tahap. Berbagai program kegiatan telah ditetapkan
dalam pembauran kejaksaan yang memiliku spesifikasi dan kekhususan dengan
tujuan untuk melakukan pembenahan. Baik institusional maupun sumber daya
manusia. Salah satu yang diprioritaskan adalah pengembangan dan pembinaan
sumber daya manusia agar dapat mewujudkan aparatur kejaksaan yang profesional
dan berintegritas. Pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia kedepan
diarahkan pada hal – hal yang terkait dengan pola jenjang karir, monitoring dan
sistem evaluasi. Begitu pula peningkatan kemampuan dan keahlian dilakukan
melalui pendidikan dan pelatihan. Baik yang bersifat manajemen admistratif,
maupun teknis pengadaan perkara. Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja para
pejabat struktural maupun fungsional akan dilakukan secara berkelanjutan dan
dengan komitmen yang tinggi sehingga reward dan punishment dapat diterapkan
secara tegas dan tuntas. Kepada jajaran bidang intelejen sebagai bagian dari
organisasi diharapkan mampu menghasilkan produk – produk inteljen yang
bermanfaat bagi semua bidang. Kepada jajaran bidang pidana umum agar penanganan
perkara dan administrasi perkara tindak pidana umum, mulai dari tahap
penuntutan, upaya hukum, sampai dengan eksekusi harus benar – benar
diperhatikan. Pimpinan unit bersangkutan juga harus selalu melakukan pengawasan
melekat secara ketat pada tiap – tiap tahapan dalam penaganan perkara. Begitu
juga dengan peningkatan kegiatan eksaminasi perkara secara rutin dan
berkesinambungan. Penyelesaian secara segera pekara – perkara yang penting dan
menarik perhatian masyarakat . Terutama penanganan perkara tindak tindak pidana
narkotika dan psikotropika, ilegal logging, terorisme, perbankan, ilegal
mining,moneyloundrying, human trafficking dan kejahatan trans – nasional
lainnya. Kepada jajaran bidang tindak pidana khusus, keberhasilan dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi harus diikuti pula dengan penyelamatan dan
pengembalian keuangan negara secara maksimal. Bila hal tersebut
belum dapat dilakukan, maka keberhasilan
pemberantasan tindak pidana korupsi hanyalah sebatas keberhasilan yang terfokus
terhadap aspek pemidanaan saja.
Penulis sebagai bagian anggota dari masyarakat sadar
hukum berharap secara positif, di
dalam mengemban profesi, usaha – usaha yang
dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur – unsur yang terkandung
dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar – benar
terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan.
Inilah yang dinamakan pendekatan sosiologis. Memang tidak mudah bagi jaksa
untuk menangkap suara yang sejati yang muncul dari sanubari anggota masyarakat
secara mayoritas. Disamping masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang
melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal. Hal yang
kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat atau keadilan itu sendiri,
tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangkat hukum yang ada. Pada ujungnya,
keadilan itu bergantung pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana
mewujudkannya secara ideal. Disinilah maka penegakan hukum itu menjadi demikian
erat hubungannya dengan perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain
termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis yang dapat
berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui
aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi
tujuan – tujuan yang dikandungnya. Sebagai warga negara yang mengemban
kewajiban dan hak dinegara ini, saya berharap mengenai profesionalisme seorang
jaksa seungguh sangat penting dan mendasar, sebab sebagaimana disebutkan
diatas, bahwa antara lain ditangannyalah hukum menjadi hidup, dan karena
kekuatan atau otoritas yang dimilikinya .
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Inkonsistensi penegakan hukum diatas berlangsung terus menerus selama
puluhan tahun. Masyarakat sudah terbiasa melihat bagaimana law in action berbeda
dengan law in thebook. Inkonsistensi penegakan hukum merupakan masalah penting
yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini paling dirasakan oleh masyarakat
dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Persepsi
masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola
kehidupan sosial yang tidak mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian
konflik, dan cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka diluar
jalur. Cara ini membawa akibat buruk bagi masyarakat itu sendiri. Pemanfaatan
inkosistensi penegakan hukum oleh sekelompok orang demi kepentingannya sendiri,
selalu berakibat merugikan pihak yang tidak mempunyai kemampuan yang setara.
Akibatnya rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan tumbuh subur di masyarakat
Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten harus terus di upayakan untuk
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
B. SARAN
Berikut saran yang saya berikan dalam upaya mengembalikan citra
penegakan hukum dimata masyarakat yaitu dengan melakukan pembenahan dan
penataan terhadap sistem hukum yang ada dengan cara:
1.
Struktur, terkait dengan struktur hukum maka perlu dilakukan penataan terhadap
institusi hukum yang ada seperti lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan
organisasi advokat. Selain itu perlu juga dilakukan penataan terhadap institusi
yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap lembaga hukum. Dan hal lain yang
sangat penting untuk segera dibenahi terkait dengan struktur sistem hukum di
Indonesia adalah birokrasi dan administrasi lembaga penegak hukum.
2 Substansi, dalam hal substansi sistem hukum
perlu segera direvisi berbagai perangkat peraturan perundang – undangan yang
menunjang proses penegakan hukum di Indonesia. Misalnya, peraturan perundang –
undangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seperti KUHP (Kitab Undang
– Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana)
proses revisi yang sedang berjalan saat ini harus segera diselesaikan. Hal ini
dikarenakan kedua instrumen hukum tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi
masyarakat saat ini.
3.
Legal culture, untuk budaya hukum perlu dikembangkan perilaku taat dan patuh
terhadap hukum yang dimulai dari atas.
DAFTAR PUSTAKA
- Ali,
Achmad (1999). Pengadilan Dan Masyarakat. Ujung Pandang: Hasanudin
UniversityPress.
- Doyle,
Paul Johnson (1986). Teori Sosiologi Klasik Dan Modern. Alih bahasa oleh Robert
M.Z. Jakarta: Gramedia.
- Soemardi,
Dedi (1997). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: IndHillCo.
-
Syamsudin, Amir (2008). Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi,
Dan Pengacara. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
- Rahardjo,
Satjipto (2003). Sisi – Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Medan: Penerbit Buku
Kompas.
- Lemek, Jeremias
(2007). Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum
DiIndonesia. Jakarta: Galang Press.