Thursday, August 15, 2019

Dari Calon Istriku

Kepada Alam,, sang Mahakarya Tuhan yang Agung..terimakasih telah mengajakku berjalan beriringan dan mempersilakanku untuk berpijak diatas tanahmu dan bersandar di pohon rindangmu ketika rasa lelah menghampiri dan mempersilahkan meminum air dari sungaimu. Begitu banyak keindahan dan ke Agungan yang kau simpan yang belum ku temukan
Semoga seiring berjalannya waktu,, aku masih bisa menikmati semilir angin kesejukan yang kau suguhkan dan berlari kecil mengejar kupu" nan indah dan menemukan banyak keindahan lainnya darimu. Sampai aku lelah dan ingin tidur sejenak di atas rerumputan hijaumu lalu angin menerpa dan aku jadi debu melebur bersama tanahmu.

Monday, June 24, 2019

Untuk Calon Imamku

Hey,, calon imamku😇 aku ingin di bersamakan denganmu oleh Alloh dalam menjalani kehidupan yang jahat ini,, Aku ingin dibersamakan denganmu atas izin keluargaku dan keluargamu atas restu yang teiring di setiap do'a yang mereka panjatkan. Hey calon imamku😇 pernahkan kau memimpikan hal yang sama denganku..tentang aku yang ingin sosokmu hadir menunjukkan keseriusanmu dengan mendatangi apa dan ummiku dan memintaku untuk jadi pendampingmu dunia akhirat. Hey calon imamku😇 begitu banyak hal yang telah aku lalui denganmu,, bahagia, sedih, suka, duka aku pernah merasakannya dan ketika pikiran tak ingin sejalan dengan hati di situlah paksaan memilih untuk mengikuti hati atau pikiran..walaupun begitu aku selalu meminta yang terbaik dari Alloh urusanku hanya berdo'a dan berikhtiar memintamu. Ini hanya sebuah goresan tulisan yang ingin ku sampaikan padamu ku harap kau pun punya mimpi dan harapan yang sama denganku dan ku harap kau bisa mengerti semuanya.😊


Wednesday, April 17, 2019

Puisi

Tawamu 





Dengan ke khasannya
Yang paling berbeda
Diantara yang lainnya
Ku menyukainya, sangat!
Terkadang , ku diam-diam menanti       
Hadirnya tawa lebar itu                         
Yang amat sangat sulit                          
Jika dipinta mendadak                          
Aku hanys terdiam
Aku hanya membisu
Dan berpura-pura tuli
Ketika pada nyatanya 

              Tawa itu bukanlah untukku



HASAL
07-04-2019

Saturday, April 6, 2019

DOA

Bang, yang insyaalloh jadi Bapak Negaraku. Aku bahagia, ketika melihat kau bisa tersenyum, bisa tertawa lepas, dan hari-harimu terlihat baik. Aku tidak tahu, itu yang nyatanya, atau itu hanya fiksi belaka, yang kau tunjukkan pada orang lain.
Ada sedikit hal yang ingin aku katakan, aku merasa, kau belum bisa terbuka padaku, tentang kehidupanmu. Aku tahu, saat ini  aku belum punya hak sepenuhnya atas kehidupanmu. Tapi, setidaknya, kalau kau juga ada apa-apa, bicaralah. Aku tahu, kau tak bisa bercerita panjang lebar sepertiku, tapi, seperti kamu yang ingin tau kenapa alasanku setiap kali aku menangis atau terlihat tidak baik, aku juga sama, aku mau mengetahui apa yang kamu rasakan, ketika dengan kesendiriannya kamu, berkutat dengan handphone, walau kau selalu bilang, ‘tidak ada apa-apa’

Tetap saja, aku merasa tak enak. Terkadang rasa egoisku muncul lagi, seperti sekarang, hatiku sedang tak karuan, entah apa yang harus aku tulis, dan inilah hasilnya, dengan segala yang aku rasakan aku menarik kesimpulan.

Kepercayaan



Keraguan

Ada beberapa hal yang harus ku sampaikan. Aku merasa tak percaya diri, ketika ada orang lain yang lebih mengetahui tentang hidupmu, dia lebih akrab denganmu, bahkan itu terjadi di depan mataku. Saat itu, kalaupun harus jujur, ingin rasanya aku menghentikan semua itu, namun apalah daya, hanya bisa menjadi penikmat dan penyimak. Kelihatannya, ada orang yang lebih menginginkan sosokmu. Ada orang yang ingin mencoba dekat denganmu. Entahlah...

Dan itu terus terjadi sampai saat ini. Tiap kali aku berada didekatnya, ketika sosokmu hadir, sepertinya dia selalu mencuri-curi perhatian untuk memperhatikanmu. Aku takut, diapun memiliki rasa yang sama padamu sepertiku. Mungkin aku hanya berlebihan.
Tapi, sempat aku rasakan perubahan darimu, kau menjadi dingin padaku. Tak ada candaan seperti biasanya, aku tak tau apa alasannya, yang jelas semua itu membuatku sedikit mundur, takut kecewa. Atau mungkin sudah kecewa. Apalagi, melihatmu yang masih bisa bercanda dengan yang lain. Saat itu, aku merasa tak percaya diri untuk menjadi sosok wanita dihidupmu. Karena mungkin ada yang lebih baikkan? Tapi aku berusaha menepis semua rasa kecewa itu, toh aku bukan siapa-siapa.
Jujur, kemarin-kemarin aku sempat kehilangan kepercayaan lagi. Hatiku bimbang menentukan pilihannya sendiri, apakah ia akan tetap maju, atau mundur saja. Rasanya ingin mundur saja, karena aku terlalu takut untuk  memulai lagi. Pendirian yang selama ini ku bangun ternyata telah runtuh olehmu. Selamat, karena kamu berhasil.

Boleh aku berpesan, tetap jaga aku juga kepercayaanku. Jangan berhenti doakan aku selalu untuk bisa amenjadi wanitamu. Ingatlah, mungkin bukan  hanya kau saja yang sedang mendoakanku. Dan akupun akan berbuat hal yang sama. Karena mungkin bukan hanya aku yang menginginkan sosokmu untuk hadir dihidupku.

KisahKu


Perihal Rasa

Teruntuk kamu, yang sekarang menjadi          bagian terindah dihidupku
Memang kedatanganmu cukup mengagetkan, 
tapi inilah takdir yang tak bisa              dielak. 
Sekarang aku percaya takdir Alloh memang      tak disangka hadirnya.

Awalnya, akupun tak  percaya dengan          semua ini. 
Sebelumnya tak ada hujan, kau hadir          ditengah kesendirianku. 
Aku belum yakin apa yang kau katakan, namun aku bisa sedikit        mempercayaimu 
untuk saat ini. Jikalah memang kau serius,
 izinkan aku untuk mengadu pada sang pemilik hati.

Hey, kamu tau? 
2 minggu sebelum kau menyatakan perihal rasa itu, 
aku telah lama memperhatikanmu. 
Merasa ada sesuatu yang menarik perhatianku begitu saja.
 Namun  saat itu, aku hanya bercanda. 
Tapi Alloh tidak main-main dengan takdirnya, 
buktinya, kini kau telah hadir, ditengah penantianku.


tunggu kelanjutannya.......................

Penyakit Yang Sering Diderita Oleh Wanita Remaja

DIABETES

    Masalah kesehatan remaja wanita pertama yang patut diwaspadai adalah penyakit diabetes. Penyakit ini tidak bisa diabaikan begitu saja sebab belum ada obat yang bisa digunakan untuk menyembuhkan penyakit ini. Sayangnya remaja yang di dalam keluarganya memiliki riwayat penyakit diabetes akan mudah terkena penyakit ini. Untuk bisa membuat kadar gula darahnya menjadi stabil dan tubuh memiliki insulin yang cukup remaja wanita harus melakukan suntik insulin setiap harinya. Jika tidak dibantu dengan suntik insulin, remaja wanita akan merasakan pusing, menggigil, lemas bahkan pingsan.
asam urat



Asam Urat

Asam urat setidaknya dialami oleh wanita dengan usia diatas 40 tahun. Namun remaja yang orang tuanya memiliki riwayat asam urat risiko untuk terkena penyakit ini semakin tinggi. Asam urat bisa membuat sendi-sendi remaja terasa kaku dan linu terutama sendi jari kaki dan jari tangan.













Kanker Tulang

kanker-tulang
 
Masalah kesehatan remaja wanita lainnya yang perlu diwaspadai adalah munculnya kanker tulang. Kanker tulang ini bisa menyerang remaja dikarenakan saat remaja tulang akan tumbuh. Biasanya saat sudah memasuki masa remaja tubuh akan menjadi lebih tinggi, bahkan bentuk tubuh pun akan berubah ketika memasuki masa remaja. Misalnya saja tumbuh kumis dan jakun khusus untuk pria, sedangkan wanita pinggul semakin terbentuk dan lain sebagainya. Sel kanker tersebut bisa menyerang tulang belakang sebab tulang belakang tersebut mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Kanker tulang tersebut juga bisa menyerang tulang kaki sebab tulang kaki juga mengalami pertumbuhan dan perkembangan.


Obesitas

obesitas
Obesitas tidak hanya terjadi pada orang dewasa dan anak-anak saja, namun juga bisa menyerang anak remaja. Remaja khususnya wanita suka sekali hang out bersama dengan teman-temannya, saat hang out tersebut mereka suka berkumpul dan makan-makanan cepat saji. Alhasil remaja akan mengalami obesitas atau kegemukan. Obesitas tersebut akan diperparah dengan kebiasaan buruk remaja yang tidak menyukai olahraga.




Defisiensi Besi

Defisiensi Besi
Masalah ini sering terjadi pada remaja wanita yang sudah mendapatkan haid. Kurangnya zat besi di dalam tubuh bisa menyebabkan remaja kekurangan zat besi dimana fungsinya adalah untuk menghasilkan sel darah merah. Jika sudah mengalami kekurangan sel darah merah remaja wanita akan merasakan gejala anemia dengan tanda lemah, lesu, pusing bahkan pingsan mendadak.

Anoreksia

vAnoreksia bisa terjadi pada remaja, dan sering terjadi pada wanita. Remaja wanita selalu ingin tampil menarik dan sempurna. Beberapa remaja wanita yang tidak percaya diri dengan bentuk tubuhnya mengalami gangguan psikologi dan depresi sehingga nafsu makannya menjadi berkurang bahkan tidak ada samasekali sehingga tubuh wanita remaja dengan gangguan kesehatan ini akan memiliki tubuh yang sangat kurus.
Orang tua yang memiliki anak remaja harus terus memberikan suport dan memantau tumbuh kembang anak remajanya. Jangan sampai masalah kesehatan remaja wanita yang telah disebutkan menghalangi tumbung kembang sang anak.

Definisi Kelompok Sosial

Definisi kelompok sosial

  Kelompok Sosial merupakan suatu kesatuan sosial yang terdiri dari kumpulan individu-individu yang hidup bersama dalam satu tempat. Kumpulan dari individu-individu tersebut kemudian mengadakan hubungan timbal balik yang cukup intensif dan teratur. Adanya kelompok sosial tersebut bertujuan agar adanya pembagian tugas, struktur, serta norma-norma tertentu yang berlaku bagi mereka. Kelompok sosial muncul karena adanya dorongan untuk mempertahankan hidup, dorongan untuk meneruskan keterunan dan dorongan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Soerjono Soekanto menjelskan bahwa sejak dilahirkan manusia sudah mempunyai dua hasrat atau kepentingan pokok bagi kehidupannya, yaitu keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya (gregariousness), dan keinginan menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya. Selain itu dalam pembentukan kelompok sosial tersebut harus memenuhi persyaratan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Adanya kesadaran sebagai bagian dari kelompok yang bersangkutan.
  2. Adanya hubungan timbal balik antara anggota.
  3. Adanya faktor pengikat seperti kesamaan ideologi, kepentingan dan kesamaan nasib.
  4. Memiliki struktur, kaidah dan pola perilaku yang sama.
  5. Bersistem dan berproses.
Dasar pembentukan kelompok sosial
Pembentukan kelompok sosial yang ada didalam masyarakat mempunyai dasar-dasar tersendiri. Dasar pembentukan kelompok social tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Common Ancestry – Kesatuan genealogis atau faktor keturunan
Kesatuan genealogis merupakan kelompok-kelompok sosial yang terbentuk atas dasar persamaan darah dan keturunan. Diawali dari terbentuknya keluarga batih kemudian berkembang menjadi keluarga besar hingga pada akhirnya berkembang menjadi kerabat. Melalui proses yang sangat panjang kerabat-kerabat ini akan membentuk kelompok-kelompok suku bangsa dalam kuantitas yang kecil, menengah hingga kelompok suku bangsa yang besar.
  1. Kesatuan religious
Kesatuan religius merupakan kelompok sosial yang terbentuk atas dasar persamaan agama atau kepercayaan tertentu. Melalui kesamaan agama atau kepercayaan inilah terbangun komunikasi dan kerjasama yang erat antara anggota yang tersebar di dalam lingkungan negara, benua, bahkan seluruh penjuru dunia.
  1. Daerah asal yang sama – Kesatuan territorial ( community)
Kesatuan teritorial adalah kelompok-kelompok sosial yang ada di dalam masyarakat yang terbentuk atas dasar persamaan wilayah tempat tinggal, misalnya RT, RW, kelurahan, desa, kabupaten atau provinsi. Contohnya adalah Persatuan Mahasiswa Purbalingga (MAHANGGA) UNNES
  1. Common Interest – Kesatuan kepentigan ( asosiasi)
Asosiasi atau kesatuan kepentingan merupakan kelompok-kelompok sosial yang ada di dalam masyarakat yang terbentuk atas dasar persamaan-persamaan kepentingan. Perwujudan konkritnya misalnya PSSI, kelompok-kelompok kesenian, kelompok-kelompok dagang seperti firrma, koperasi dan lain sebagainya.
Syarat-Syarat Pembentukan Kelompok Sosial
Syarat terbentuknya kelompok sosial  tersebut sebagai berikut;
  1. Kesamaan darah dan keturunan (genealogi).
  2. Faktor geografis suatu daerah.
  3. Kesamaan daerah asal.
  4. Kesamaan kepentingan.

Bentuk Kelompok Sosial
Bentuk-bentuk atau jenis-jenis yang ada dalam kelompok sosial, antara lain adalah sebagai berikut;
-       Kelompok Primer (Primary Group)
kelompok primer adalah kelompok sosial yang antara nggotanya saling mengenal, sering bertatap muka (face to face), bekerja sama dengan sifat pribadi, dan bersifat permanen. Kelompok sosial ini akan bisa berjalan dengan baik dan dalam jangka waktu yang lama. Contoh dalam kelompok primer adalah keluarga.
-       Kelompok sekunder
Kelompok sekunder adalah kelompok sosial dengan jumlah anggota banyak, hubungan antaranggota bersifat formal, antar anggota tidak saling mengenal, dan tidak permanen. Kelompok sosial ini bisa dikatakan berlawanan dengan kelompok primer.
Contoh yang ada di dalam kelompok primer misalnya saja adalah Lembaga Politik, khususnya partai politik yang hubungan antar anggotaya bersifat formal selain itu juga satu dengan yang lainnya tidak saling mengenal. Bahkan dalam politik dikatakan sebagai kelompok primer karena tidak ada istilah kawan dan lawan di dalamnya.
-       Kelompok Formal (formal group)
Kelompok formal  adalah organisasi kelompok yang ada di dalam masyarakat dan juga terbentuk secara resmi, mempunyai peraturan tegas dan sengaja dibuat oleh anggota-anggotanya untuk ditaati, serta berfungsi mengatur hubungan antaranggota.
Contoh yang bisa disebutkan dalam kelompok formal ini adalah koperasi desa. Peraturan dan jenis struktur yang ada dalam Kopersi Desa yang digunakan untuk antar anggota di dalam kelompoknya. Misalnya adalah kebijakan mengenai peminjaman dana, dan lainnya.
-       Kelompok Informal (informal group)
Kelompok informal adalah organisasi kelompok yang dibentuk dengan tidak resmi, tidak mempunyai struktur dan organisasi yang pasti, serta peraturan yang ada di dalam kelompok informal tidak tertulis secara resmi atau jelas.
Contohnya dalam kelompok informal yang ada di dalam masyarakat adalah peguyuban kopi hitam. Dalam paguyupan tersebut tidak disebutkan mengenai peraturan berkumpul harus meminum kopi hitam, atau hal lainnya yang sifatnya nonformal.
-       In-Group
In-group adalah salah satu jenis kelompok sosial yang individunyanya mengidentifikasikan diri dalam kelompok tersebut.
-       Out-Group
Out-Group adalah kelompok yang dianggap sebagai kelompok luar atau kelompok yang dianggap sebagai lawan.
-       Gemeinschaft (Paguyuban)
Gemeinschaft yaitu bentuk kehidupan bersama antaranggota masyarakat yang mempunyai hubungan solidaritas mekanis, bersifat alami, dan kekal. Kelompok paguyuban sering dikaitkan dengan kondisi yang dialami oleh masyarakat desa.
-       Gessellschaft (Patembayan)
Pengertian patembayan adalah bentuk kehidupan yang bersifat pamrih, mempunyai hubungan solidaritas organis, dan bertangsung dalam jangka waktu pendek. Kelbmpok jenis ini identik dengan masyarakat kota yang kompleks.
-       Kelompok Referensi (Reference group)
Kelompok referensi  adalah kelompok sosial yang menjadi acuan bagi seseorang (bukan anggota keompok) untuk membentuk pribadi dan perilakunya.
-       Kelompok Membership (Membership Group)

Kelompok membership adalah kelompok yang hubungan antara nggotanya terjadi secara fisik. Ukuran utama keanggotaan seseorang adalah interaksmnya dengan kelompok sosial yang bersangkutan.
     













MUDAH MUDAHAN BERMANFAAT

JANGAN LUPA DISHARE

Saturday, September 29, 2018

Cara Menjaga Ginjal






      Ginjal merupakan organ penting yang berfungsi menyaring darah dan membuang kelebihan air. Pastikan ginjal Anda selalu bekerja dengan baik dengan mempraktikkan cara-cara sederhana berikut ini.
Ketika ginjal tidak bekerja dengan baik, zat-zat sisa dan racun tidak dapat dibuang dan akan menumpuk dalam tubuh. Akibatnya, kita jadi tidak enak badan, berat badan naik, susah bernapas, tangan dan kaki juga bisa membengkak karena cairan tidak dapat dikeluarkan dari tubuh. Agar ginjal selalu sehat, yuk, ikuti berbagai cara berikut ini untuk mencegah penyakit ginjal.

Banyak minum air 
Cara mencegah penyakit ginjal yang pertama adalah dengan banyak minum air putih. Jangan khawatir kalau Anda jadi sering buang air kecil, karena itu justru cara tubuh untuk membuang zat sisa dan racun, sebelum zat-zat tersebut mengendap dan menjadi batu ginjal. Sumbatan karena batu ginjal bisa menimbulkan nyeri yang menyiksa, selain juga mengakibatkan gangguan lainnya pada ginjal.
Batasi makanan tertentu
Beberapa bahan kimia yang ada dalam makanan bisa menjadi pemicu timbulnya batu ginjal, misalnya bahan makanan yang mengandung oksalat, seperti cokelat, seledri, gandum, kacang-kacangan, olahan kedelai. Protein hewani, seperti daging ayam dan sapi, juga bisa menyebabkan pembentukan batu ginjal.
Oleh karena itu, disarankan untuk membatasi makanan yang mengandung zat-zat tersebut untuk mencegah batu ginjal terbentuk. Ingat, Anda perlu membatasi, bukan berarti harus menghindari. Karena banyak dari makanan tersebut yang kaya akan nutrisi dan vitamin yang dibutuhkan oleh tubuh.
Batasi konsumsi dan penggunaan garam
Cara mencegah penyakit ginjal selanjutnya adalah dengan membatasi garam. Mengonsumsi terlalu banyak garam bisa meningkatkan tekanan darah yang pada akhirnya akan menyebabkan gangguan pada organ-organ tubuh, termasuk ginjal.
Berhenti merokok
Salah satu dari sekian banyak kerusakan yang dapat disebabkan oleh rokok adalah kerusakan pada organ ginjal.
Mengendalikan gula darah dan tekanan darah
Diabetes dan tekanan darah tinggi (hipertensi) merupakan dua musuh terbesar bagi ginjal kita. Tekanan darah dan kadar gula darah yang tinggi dapat merusak pembuluh darah kecil yang ada di ginjal dan juga di bagian tubuh lain. Jadi, jika Anda punya penyakit diabetes dan/atau hipertensi, jaga selalu kadar gula darah dan tekanan darah Anda agar jangan sampai mengganggu kerja ginjal. Caranya dengan menerapkan gaya hidup yang sehat, melalui olahraga dan makanan, serta mengonsumsi obat secara rutin sesuai anjuran dokter.
Rutin memeriksakan diri ke dokter
Apabila Anda menderita penyakit diabetes, tekanan darah tinggi, atau memiliki riwayat penyakit ginjal dalam keluarga, maka risiko Anda terserang penyakit ginjal menjadi lebih tinggi. Oleh karena itu, disarankan untuk rutin memeriksakan diri ke dokter atau rumah sakit guna memantau kondisi dan fungsi ginjal Anda. Pemeriksaan yang biasanya dilakukan adalah pengukuran tekanan darah, pegecekan gula darah, serta pemeriksaan darah dan urine untuk untuk menilai keadaan ginjal. Dengan pemeriksaan kesehatan yang rutin, masalah pada ginjal bisa ditemukan lebih awal dan diobati lebih cepat.
Yuk, sayangi ginjal Anda mulai dari sekarang dengan selalu mempraktikkan gaya hidup sehat sebagai cara terbaik untuk mencegah penyakit ginjal dan menjaga agar ginjal tetap sehat.



SEMOGA BERMAFAAT
JANGAN LUPA DISHARE

Saturday, August 25, 2018

makalah pkn '' SISTEM HUKUM DIINDONESIA''

MAKALAH
SISTEM HUKUM DIINDONESIA
Diajukan untuk Memenuhi
Mata Pelajaran PKN




Disusun oleh :

·         M HAFIZ ALGIFARI
·         FAJAR RIFALDI
·         HISAN MUFIEDAN
·         DZIKRI AKMAL












SMA PLUS MUALLIMIN
182





Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.

    Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

    Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

















DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI    ...........................................................................................................
BAB I. PENDAHULUAN     .....................................................................................
          A. Maksud dan Tujuan Penulisan Makalah   ......................................................   
          B. Latar Belakang Masalah   ...............................................................................   
BAB II. PERMASALAHAN .....................................................................................   
BAB III. PEMBAHASAN MASALAH  ..................................................................   
BAB IV. PENUTUP ..................................................................................................        
          A. Kesimpulan ....................................................................................................
          B. Saran  ..............................................................................................................   
DAFTAR PUSTAKA   ..............................................................................................












BAB I
PENDAHULUAN


A.   Maksud Dan Tujuan Penulisan
              Adapun alasan yang membuat penulis mengangkat inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia sebagai judul makalah karena hukum dimata masyarakat saat ini mengalami krisis kredibilitas. Dimana terungkapnya banyak kasus kecurangan dalam penegakan hukum di Indonesia mengarahkan masyarakat berpikir kepada bahwa hukum hanya untuk mereka yang memiliki uang, kekuasaan atau jabatan maupun kekuatan politik sehingga dengan itu mereka bisa membeli hukum. Karena hal tersebut bisa mengurangi bahkan menghilangkan terciptanya supremasi hukum di Indonesia. Untuk itu dalam pembuatan makalah ini akan membahas masalah inkosistensi penegakan hukum di Indonesia, faktor – faktor yang mempengaruhinya serta upaya untuk melakukan perubahan menuju terciptanya supremasi hukum dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
B.   Latar Belakang Masalah
Didalam sistem pergaulan hidup, secara prinsip manusia itu diciptakan bebas dan sederajat. Akan tetapi dengan kebebasan tersebut manusia tidak bisa berbuat sekehendak hatinya terhadap manusia lainnya, karena ada batasan – batasan yang tidak boleh dilanggarnya berkaitan dengan hidup dan kehidupan manusia. Pada dasarnya masing – masing anggota masyarakat sudah tentu mempunyai kepentingan yang kadang – kadang sama dan sering pula berbeda. Perbedaan kepentingan ini selanjutnya dapat menimbulkan kekacauan dalam masyarakat apabila tidak ada aturan yang dapat menyeimbangkannya. Demi tertib dan teraturnya kelompok masyarakat diperlukan adanya aturan, mulanya disebut kaidah. Jadi dapatlah dikatakan bahwa apa yang disebut kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berkeprikelakuan atau bersikap tindak dalam hidup.
              Masyarakat dalam pertumbuhannya selalu berkembang, dimulai dari keluarga sebagai masyarakat yang paling kecil atau masyarakat sederhana kemudian berkembang menjadi semakin kompleks atau masyarakat modern. Perkembangan masyarakat tadi pasti dibarengi dengan timbulnya hukum untuk mengatur dan mempertahankan sistem pergaulan hidup anggota – anggotanya. Keberadaan hukum didalamnya adalah sebagai peraturan yang bersifat umum dimana seseorang atau kelompok secara keseluruhan ditentukan batas – batas hak dan kewajibannya. Mengacu kepada hak dan kewajiban, maka aturan yang paling tepat adalah apa yang dinamakan hukum. Demikian dapat diketahui bahwa hukum dapat mengatur segala kepentingan manusia mulai dari jabang bayi yang masih dalam kandungan ibunya sampai seorang ibu itu meninggal dunia. Salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial. Pembicaraan tentang hukum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak. Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik seringkali bersifat diskriminatif, memihak kepada yang kuat dan berkuasa. Adanya ketimpangan pelaksanaan hukum tersebut maka timbullah pemasalahan hukum di Indonesia. Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari system peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsisten penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Diantara banyak permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri , keluarga maupun lingkungan terdekatnya yang lain. Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula kita temui dalam media elektronik maupun cetak yang menyangkut tokoh – tokoh masyarakat seperti, pejabat, orang kaya dan lain sebagainya. Akibat yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif atau yang disebut inkonsistensi penegakan hukum adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri.
Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada. Merangkum fenomena diatas, dimana penegakan hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik dan efektif tentunya menjadi pemasalahan yang sangat serius, dimana pada pembahasan berikutnya akan lebih dijelaskan faktor apa saja yang menyebabkan inkonsistensi penegakan hukum, akibat yang ditimbulkan dari inkonsistensi penegakan hukum, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi atau menekan seminimal mungkin terjadinya inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia.
BAB II
 PERMASALAHAN


       Cita – cita reformasi untuk mendudukan hukum ditempat tertinggi (supremacyoflaw) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga detik ini tak pernah terealisasi. Bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan – angan. Bila dicermati suramnya wajah hokum merupakan akibat dari kondisi penegakan hukum (lawenforcement) yang dalam keadaan terhenti dan kalaupun hukum ditegaskan maka penegakannya diskriminatif. Praktik – praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, bahkan kolusi polisi, hakim, advokat dan jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari – hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang 'kumuh' sepeti itu menjadikan hukum dinegeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427 – 347 SM) yang menyatakan bahwa ''hukum adalah jaring laba – laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat''. Sehingga memberikan pertanyaan di benak kita apa yang terjadi di sektor penegakan hukum? Dan ada apa dengan aparat penegak hukum?. Diberbagai kasus ditingkat pejabat sampai rakyat semuanya mengacu pada keberpihakan hukum pada kalangan tertentu saja. Tak jarang hukum di Indonesia ini hanya untuk kalangan yang berduit, yang tidak mempunyai uang tidak mempunyai hak atas hukum walaupun dia benar.
Kalau dilihat dari struktur negara kita, Indonesia adalah negara hukum tapi kenapa banyak pelanggar hukum. Ini sebuah pertanyaan yang selalu muncul dalam benak kita. Krisis penegakan hukum telah menjamur di negeri ini. Mungkin ironis sekali jika hal ini menjadikan negara kita sebagai Negara hukum namun miskin hukum.Bagi mereka yang mengantongi banyak rupiah, hukum seolah tidak berani menyentuh. Namun bagi mereka yang miskin, hukum seperti tidak mau berkompromi. Terkuaknya kasus – kasus besar pelanggaran hukum di tanah air akhir – akhir ini sungguh merisaukan dan dan mengusik rasa keadilan bagi siapa saja yang waras. Kasus century, rusaknya perlakuan sistem rumah tahanan, makelar kasus (markus), suap – menyuap, hingga pembunuhan yang berbau politisi menunjukkan ada yang tidak beres pada penegakan hukum di Indonesia. Dari sekian banyak kasus itu, mencuat kasus – kasus korupsi yang sering melatar belakanginya. Padahal kita semua tahu, hukum adalah salah satu instrumen paling vital dalam membangun sebuah bangsa menuju peradaban kemanusiaan yang adil. Kecenderungan manusia yang selalu ingin menang sendiri, egois, dan individualis. Jika tidak ada hukum yang mengaturnya, maka akan melahirkan penindasan dan perbudakan modern ditengah masyarakat. Untuk itulah negara kita menciptakan undang – undang. Tapi sayangnya, undang – undang yang dipakai sebagai hukum belum mampu membersihkan koruptor – koruptor dilembaga pemerintah. Sampai saat ini masih banyak koruptor yang begitu asyiknya melenggang dan menertawai negeri yang banyak dihuni oleh orang – orang miskin ini.
Tercatat, negara ini menempati peringkat kedua dalam hal korupsi di tingkat Asia dan peringkat keenam ditingkat dunia. Sebetulnya ada satu persoalan yang sangat krusial dilembaga hukum kita. Persoalan itu berupa lemahnya integritas para penegak hukum yang mudah dibeli oleh para mafia hukum dan para koruptor. Semua itu bisa juga terlihat pada munculnya kasus antara lembaga independen KPK dan Polri tempo hari. Bagi mereka yang mengantongi banyak rupiah, hukum tentu tidak akan berani menyentuh, sebaliknya bagi mereka yang miskin dan banyak dibelit persoalan ekonomi, hukum seperti tidak mau lagi berkompromi sedikit pun. Drs. IGM. Nurdjana, SH, MH menjelaskan, pertama lemahnya integritas penegakan hokum korupsi dipengaruhi oleh problematik dalam sistem hukum pidana sebagai hukum formal dan hukum materiil yang secara substansi hukum pada peraturan perundang – undangan pidana potensi korupsi. Kedua, secara struktur hukum atau kelembagaan terdapat overlapping kewenangan dan mengabaikan asas diferensial fungsional dalam bentuk konflik. Ketiga, adanya disharmoni atau rivalitas negatif antara Polri, Jaksa dan KPK serta dilema terbentuknya hakim adhoc. Terakhir, terjadinya kesenjangan dan keterbatasan anggaran sarana dan prasarana sehingga secara cultural hukum menjadi cara dinamis untuk dimanfaatkan sebagai alat pemerkaya diri. Persoalan itu yang membuat para koruptor berteriak kegirangan. Mereka berusaha memanfaatkan kesempatan bagus tersebut sebagai alat dalam mempertahankan dirinya dari jeratan hukum. Hasilnya, vonis hakim terhadap koruptor tersebut banyak yang hasil akhirnya bebas.
       Selama ini, koruptor yang tertangkap oleh tangan hukum seperti begitu mudah melepaskan diri. Belum pernah tersiar kabar seorang koruptor divonis hukuman seumur hidup atau vonis mati. Karena itu wajar bila korupsi terus meningkat, sebab tidak ada vonis hakim yang dapat membuat koruptor jera. Penjara bagi mereka bukan lagi suatu ancaman karena dengan banyak uang, penjara dapat disulap menjadi seperti layaknya hotel berbintang. Itulah gambaran penegakan hukum dinegeri ini. Padahal telah jelas, unsur – unsur korupsi adalah tindakan melawan hukum, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung dan dilakukan oleh pejabat public atau penyelenggara negara maupun masyarakat. Hal tersebut menjadi polemik dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat. Salah satu kecenderungan yang menonjol adalah menguatnya perhatian dan penilaian publik terhadap suatu proses hukum yang dinilai kurang adil. Karena itu, dibutuhkan adanya suatu solusi yang bijaksana agar penegakan hukum dinegeri ini memiliki integritas yang kuat dan profesionalitas yang tinggi. Dan solusi seperti apakah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum?.


BAB III
PEMBAHASAN


       Menurut Drs. Satjipto Rahardjo, SH, sejak hukum modern semakin bertumpu pada dimensi bentuk yang menjadikannya formal dan procedural, maka sejak itu pula muncul perbedaan antara keadilan formal atau keadilan menurut hukum disatu pihak dan keadilan sejati atau keadilan substansial di pihak lain. Dengan adanya dua macam dimensi keadilan tersebut, maka kita dapat melihat bahwa dalam praktiknya hukum itu ternyata dapat digunakan untuk menyimpangi substansial. Penggunaan hukum yang demikian itu tidak berarti melakukan pelanggaran hukum, melainkan semata – mata menunjukkan bahwa hukum itu dapat digunakan untuk tujuan lain selain mencapai keadilan. Dijelaskan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH , progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan bahwa manusia dasarnya adalah baik, memiliki kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Namun apabila dramaturgi hukum menjadi buruk seperti selama ini terjadi dinegara kita, yang menjadi sasaran adalah para aparat penegak hukumnya, yakni polisi, jaksa, hakim dan advokat. Meskipun, apabila kita berpikir jernih dan berkesinambungan tidak sepenuhnya mereka dipersalahkan dan didudukan sebagai satu – satunya terdakwa atas rusaknya wibawa hukum di Indonesia. Soekanto 1979, secara konsepsional maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai – nilai yang terjabarkan didalam kaidah – kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor – faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor – faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor – faktor tersebut.
Faktor – faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang – undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak – pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.
       Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum. Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh – contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.
1. Undang – undang
     Undang – undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah (Purbacaraka dan SoerjonoSoekanto, 1979). Mengenai berlakunya undang – undang tersebut, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang – undang tersebut mempunyai dampak yang positif.
     Asas – asas tersebut antara lain:
     a) Undang – undang tidak berlaku surut.
     b) Undang – undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi.
     c) Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
     d) Undang – undang yang bersifat khusus menyampingkan undang – undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama.
     e) Undang – undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang – undang yang berlaku terdahulu.
     f) Undang – undang tidak dapat diganggu gugat.
     g) Undang – undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan materiel bagi masyarakat maupun pribadi, melalui pelestarian ataupun pembaharuan (inovasi).
2. Penegak Hukum
     Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan – kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Ada beberapa halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya dari golongan sasaran atau penegak hukum. Halangan – halangan tersebut, adalah:
     a) Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi.
     b) Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi.
     c) Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi.
     d) Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan material.
     e)  Kurangnya daya inovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme. Halangan – halangan tersebut dapat diatasi dengan membiasakan diri dengan sikap – sikap sebagai berikut:
          a)  Sikap yang terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan baru.
          b) Senantiasa siap untuk menerima perubahan setelah menilai kekurangan yang ada pada saat itu.
          c) Peka terhadap masalah – masalah yang terjadi disekitarnya.
          d)  Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya.
          e)  Orientasi kemasa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan.
          f) Menyadari akan potensi yang ada dalam dirinya.
          g) Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib.
          h) Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi didalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
          i)   Menyadari dan menghormati hak, kewajiban, maupun kehormatan diri sendiri dan pihak lain.
          j) Berpegang teguh pada keputusan – keputusan yang diambil atas dasar penalaran dan perhitungan yang mantap.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas
          Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hokum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Khususnya untuk sarana atau fasilitas tersebut, sebaiknya dianut jalan pikiran sebagai berikut:
     a) Yang tidak ada, diadakan yang baru.
     b) Yang rusak atau salah, diperbaiki atau dibetulkan.
     c) Yang kurang, ditambah.
     d) Yang macet, dilancarkan.
     e) Yang mundur atau merosot, dimajukan atau ditingkatkan.
4. Faktor Masyarakat
     Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Masyarakat Indonesia mempunyai kecenderungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan  engidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola perilaku penegak hukum tersebut.
5. Faktor Kebudayaan
     Kebudayaan (system) hukum pada dasarnya mencakup nilai – nilai yang mendasari hokum yang berlaku, nilai – nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Pasangan nilai yang berperan dalam hukum, adalah sebagai berikut:
     a) Nilai ketertiban dan nilai ketentraman.
     b) Nilai jasmani atau kebendaan dan nilai rohani atau keakhlakan.
     c) Nilai kelanggengan atau konservatisme dan nilai kebaharuan atau inovatisme.
Di Indonesia masih berlaku hukum adat, hukum adat adalah merupakan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam sektor pembentukan hukum, seringkali juga kita menemui suatu substansi aturan hukum baik berupa undang – undang, peraturan pemerintah, perpres, hingga perda yang tidak mencerminkan aspirasi masyarakat luas, bahkan justru secara substanstif dirasa merugikan kepentingan masyarakat luas pada umumnya. Dalam sektor penegakan hukum, sudah tak terhitung putusan pengadilan yang justru dinilai banyak kalangan justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahwasanya dunia hukum Indonesia terus mendapat sorotan yang hampir semuanya bernada minor, hal ini tidak terlepas dari ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum kita baik ditinjau dari struktur (institusi), substansi serta budaya (culture) hukumnya. Banyak pihak berpendapat bahwa hukum kita hanya untuk mereka yang memiliki uang, kekuasaan atau jabatan maupun kekuatan politik sehingga dengan itu mereka bisa membeli hukum kita, dimana hal tersebut bisa mengurangi bahkan menghilangkan terciptanya supremasi hukum di Indonesia.
Salah satu hal yang perlu mendapat sorotan tajam dari usaha untuk menciptakan supremasi hukum adalah sistem peradilan yang merupakan inti dari penegakan hukum di Indonesia. Hal lain yang tak kalah penting adalah segala permasalahan yang ada dan terjadi didalamnya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sistem peradilan di Indonesia saat ini penuh dengan kebobrokan dan kebusukan berpengaruh sangat kuat pada merosotnya atau bahkan hilangnya supremasi hukum di negara ini. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan terus terjadi begitu saja tanpa adanya usaha untuk melakukan perubahan menuju terciptanya supremasi hukum.
Oleh karena itu untuk menuju terciptanya supremasi hukum tentunya memerlukan suatu kerja keras dari seluruh elemen yang ada di negara kita. Upaya untuk menciptakan supremasi hukum bukan hanya hak lembaga – lembaga negara kita dengan pembagian kekuasaannya yang bercirikan prinsip checksandbalances dalam pelaksanaan pemerintahannya, tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam usaha terciptanya supremasi hukum dinegara kita. Bahwasanya pentingnya budaya hukum untuk mendukung adanya sistem hukum, sebagaimana Friedman mengatakan, bahwa substansi dan aparatur saja tidak cukup untuk berjalannya sistem hukum. Dimana Lawrence M. Friedman menekankan kepada pentingnya budaya hukum (legal culture). Karena sistem hukum tanpa budaya hukum yang mendukungnya serupa dengan iklan di dalam baskom yang tidak bisa berenang. Dimana kalau sistem hukumnya di umpamakan sebagai suatu pabrik, menurut Friedman lagi, jika substansi itu adalah produk yang dihasilkan dan aparatur adalah mesin yang menghasilkan produk, sedangkan budaya hukum adalah manusia yang tahu kapan mematikan dan menghidupkan mesin dan yang tahu memproduksi barang apa yang dikehendakinya. Ambil contoh mengapa aparatur hukum ada yang tidak taat hukum?. Jika kita mencari sebabnya, maka kita memasuki masalah budaya hukum (legal culture), begitu juga ruang lingkup budaya hukum, bila kita ingin mengetahui tidak sedikit orang yang tak bersalah menjadi bulan – bulanan aparat hukum.
Demikian juga hal nya, sebagaimana kita ketahui bahwasanya dalam dunia kejaksaan diIndonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu:
1. Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan dilingkungannya.
2.  Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil ketiga.
3. Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.
4. Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif an bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku.
5   Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.

     Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai – nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa – jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di negara kita akan mengarah pada keberhasilan. Sebagai komponen kekuasaan eksekutif dibidang penegak hukum adalah tepat jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya sehingga dari perenungan ini diharapkan dapat muncul kejaksaan yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
Dan bukan sebagai wakil orang pribadi per pribadi dalam memenuhi penggilan tugasnya. Kejaksaan adalah merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat ini. Mengevaluasi atas kinerja yang telah dilaksanakan selama ini. Serta menunjukkan jati diri agar peristiwa yang sama tidak terulang lagi. Dalam situasi dan kondisi sekarang ini dimana kejaksaan mengalami krisis kredibilitas maka sudah sepantasnya pihak kejaksaan mewujudkan aparat hukum yang profesional dan berintegritas guna meningkatkan citra kejaksaan. Berbagai institusi bahkan negara manapun pernah mengalami krisis kredibilitas, namun yang terpenting adalah menyikapi dan menghadapinya. Apakah akan bersembunyi dan mengaharap orang akan melupakannya? Ataukah akan berjalan terus dengan melakukan koreksi mendasar terhadap faktor – faktor yang menyebabkan krisis kredibilitas itu terjadi?. Sebagai pilihan, berjalan terus dengan melakukan koreksi mendasar yang mesti dilakukan. Semangat pembauran dan koreksi mendasar diarahkan pada perbaikan serta pembenahan institusi kejaksaan disegala bidang.
Termasuk peningkatan profesionalisme aparatur kejaksaan yang sinergis dengan peningkatan integritas, guna mengoptimalkan pelaksanaan visi dan misi kejaksaan, serta selaras pula dengan agenda reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Peningkatan profesionalisme dan integritas harus dapat diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang dalam upaya penegakan hukum dengan memberikan hasil yang nyata. Tidak bersifat retrorika, tetapi secara sungguh – sungguh dapat dirasakan oleh masyarakat, secara adil, taat asas, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan tidak diskriminatif. Dengan pelaksanaan tugas secara profesional dan berintegritas, diharapkan dapat memulihkan citra dan kredibilitas kejaksaan dimata masyarakat tahap demi tahap. Berbagai program kegiatan telah ditetapkan dalam pembauran kejaksaan yang memiliku spesifikasi dan kekhususan dengan tujuan untuk melakukan pembenahan. Baik institusional maupun sumber daya manusia. Salah satu yang diprioritaskan adalah pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia agar dapat mewujudkan aparatur kejaksaan yang profesional dan berintegritas. Pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia kedepan diarahkan pada hal – hal yang terkait dengan pola jenjang karir, monitoring dan sistem evaluasi. Begitu pula peningkatan kemampuan dan keahlian dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. Baik yang bersifat manajemen admistratif, maupun teknis pengadaan perkara. Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja para pejabat struktural maupun fungsional akan dilakukan secara berkelanjutan dan dengan komitmen yang tinggi sehingga reward dan punishment dapat diterapkan secara tegas dan tuntas. Kepada jajaran bidang intelejen sebagai bagian dari organisasi diharapkan mampu menghasilkan produk – produk inteljen yang bermanfaat bagi semua bidang. Kepada jajaran bidang pidana umum agar penanganan perkara dan administrasi perkara tindak pidana umum, mulai dari tahap penuntutan, upaya hukum, sampai dengan eksekusi harus benar – benar diperhatikan. Pimpinan unit bersangkutan juga harus selalu melakukan pengawasan melekat secara ketat pada tiap – tiap tahapan dalam penaganan perkara. Begitu juga dengan peningkatan kegiatan eksaminasi perkara secara rutin dan berkesinambungan. Penyelesaian secara segera pekara – perkara yang penting dan menarik perhatian masyarakat . Terutama penanganan perkara tindak tindak pidana narkotika dan psikotropika, ilegal logging, terorisme, perbankan, ilegal mining,moneyloundrying, human trafficking dan kejahatan trans – nasional lainnya. Kepada jajaran bidang tindak pidana khusus, keberhasilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus diikuti pula dengan penyelamatan dan pengembalian keuangan negara secara maksimal. Bila hal tersebut
belum dapat dilakukan, maka keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi hanyalah sebatas keberhasilan yang terfokus terhadap aspek pemidanaan saja.
Penulis sebagai bagian anggota dari masyarakat sadar hukum berharap secara positif, di
dalam mengemban profesi, usaha – usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur – unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar – benar terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan sosiologis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Disamping masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal. Hal yang kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat atau keadilan itu sendiri, tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangkat hukum yang ada. Pada ujungnya, keadilan itu bergantung pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana mewujudkannya secara ideal. Disinilah maka penegakan hukum itu menjadi demikian erat hubungannya dengan perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis yang dapat berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan – tujuan yang dikandungnya. Sebagai warga negara yang mengemban kewajiban dan hak dinegara ini, saya berharap mengenai profesionalisme seorang jaksa seungguh sangat penting dan mendasar, sebab sebagaimana disebutkan diatas, bahwa antara lain ditangannyalah hukum menjadi hidup, dan karena kekuatan atau otoritas yang dimilikinya .
BAB IV
PENUTUP


A.   KESIMPULAN
              Inkonsistensi penegakan hukum diatas berlangsung terus menerus selama puluhan tahun. Masyarakat sudah terbiasa melihat bagaimana law in action berbeda dengan law in thebook. Inkonsistensi penegakan hukum merupakan masalah penting yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian konflik, dan cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka diluar jalur. Cara ini membawa akibat buruk bagi masyarakat itu sendiri. Pemanfaatan inkosistensi penegakan hukum oleh sekelompok orang demi kepentingannya sendiri, selalu berakibat merugikan pihak yang tidak mempunyai kemampuan yang setara. Akibatnya rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan tumbuh subur di masyarakat Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten harus terus di upayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

B.   SARAN
            Berikut saran yang saya berikan dalam upaya mengembalikan citra penegakan hukum dimata masyarakat yaitu dengan melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada dengan cara:
       1. Struktur, terkait dengan struktur hukum maka perlu dilakukan penataan terhadap institusi hukum yang ada seperti lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi advokat. Selain itu perlu juga dilakukan penataan terhadap institusi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap lembaga hukum. Dan hal lain yang sangat penting untuk segera dibenahi terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia adalah birokrasi dan administrasi lembaga penegak hukum.
       2   Substansi, dalam hal substansi sistem hukum perlu segera direvisi berbagai perangkat peraturan perundang – undangan yang menunjang proses penegakan hukum di Indonesia. Misalnya, peraturan perundang – undangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seperti KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana) proses revisi yang sedang berjalan saat ini harus segera diselesaikan. Hal ini dikarenakan kedua instrumen hukum tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
       3. Legal culture, untuk budaya hukum perlu dikembangkan perilaku taat dan patuh terhadap hukum yang dimulai dari atas.

DAFTAR PUSTAKA



-    Ali, Achmad (1999). Pengadilan Dan Masyarakat. Ujung Pandang: Hasanudin UniversityPress.
-    Doyle, Paul Johnson (1986). Teori Sosiologi Klasik Dan Modern. Alih bahasa oleh Robert M.Z. Jakarta: Gramedia.
-    Soemardi, Dedi (1997). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: IndHillCo.
-    Syamsudin, Amir (2008). Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, Dan Pengacara. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
-    Rahardjo, Satjipto (2003). Sisi – Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Medan: Penerbit Buku Kompas.

-    Lemek, Jeremias (2007). Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum DiIndonesia. Jakarta: Galang Press.